Jenita Janet Digugat Eks Suami: Rumah Dan Harley Davidson !




SWARATARUNA.COM - Hari ini, Selasa (15/9/2020), Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid kembali dijadwalkan menjalani sidang gugatan gono-gini di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Sidang tersebut beragendakan replik dari penggugat, yaitu Alief Hedy Nurmaulid.

"Alhamdulilah sidang sudah berjalan dengan lancar, agendanya adalah replik dari penggugat. Dalam arti memberi tanggapan atas jawaban apa yang telah diberikan melalui Janet dari kuasa hukumnya," kata Marloncius Sihaloho, kuasa hukum Alief Hedy Nurmaulid.

Dalam kesempatan itu Alief dan Jenita Janet tak hadir mereka hanya diwakili pengacara saja.
"Mas Alief atau Janet kedua prinsipal keduanya tidak ada yang hadir karena sudah diwakili tim kuasa hukum masing-masing," kata Marloncius Sihaloho.

Di dalam sidang, Marloncius Sihaloho menyebut ada pembahasan mengenai harta gono-gini. Ia menyebut Alief Hedy Nurmaulid memperjuangkan rumah, mobil hingga motor Harley Davidson.

"Prihal apa yang kami gugat ini memang sesuai dengan hukum Islam khususnya Pasal 97 merupakan hak dari Mas Alif. Jadi dalam hal ini gugatan ini yang kami sampaikan itu ada beberapa aset seperti rumah di Jati Rahayu, Pura Melati Indah, ada mobil Honda Civic dan satu lagi ada satu unit motor Harley Davidson," beber Marloncius Sihaloho.

Sebelumnya Alief Hedy Nurmaulid menggugat harta gono-gini kepada Jenita Janet yaitu ada 6 macam. Namun rumah yang diperjuangkan Alief Hedy Nurmaulid rencananya akan dilunasi sendiri ke bank.

"Jadi dari enam yang kami ajukan dalam gugatan tersebut Mas Alif hanya menginginkan tiga dengan catatan rumah yang di Pura Melati itu statusnya masih kredit sehingga Mas Alif akan menyelesaikan dan menuntaskan kreditnya di bank tersebut," imbuhnya.

"Iya masih dalam tahap perjuangan artinya kami di sini memperjuangkan hak dari klien kami dari hukum islam, yaitu Pasal 97," pungkasnya.

Sumber: Detik.com

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT