Pariwara Dianggap Berita Bagus, Giliran Kasus Dituding HOAX


Oleh : Zainal Abidin, HS
Waka LI BAPAN RI Sumbar

Pemberitaan yang timbul dan tampil di Media cetak maupun elektronik berdasarkan nara sumber, apakah itu opini public, issu pulik, Korupsi,  Politik, Hukum dll  yang intinya menanggapi suatu persoalan bangsa, apakah issu public itu datang dari orang perorang, LSM atau lembaga- lembaga resmi lainnya tentang Issu.

Pokok permasalahan atau kejadian peristiwa yang menyangkut Perdata, Pidana umum dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara, yang hangat dibicarakan merupakan menu utama bagi media cetak, elektronik /online untuk dipublikasikan.

Selagi fakta dan data itu benar, siapapun tidak bisa mengatakan bahwa berita itu mengada- ada, rekayasa, pemerasan, hoax dan lain- lain seperti yang dituduhkan kepada media cetak maupun online, yang mengatakan ini perlu dipertanyakan siapa sebenarnya mereka itu.

Tuduhan tuduhan yang tidak jelas ini, dapat dikatakan akibat  timbulnya rasa ketakutan, karena borok- borok kejahatan mereka terungkap, dalam  menghadapi segala sesuatu kebijaksanaan yang dipercayakan kepada mereka, yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya dan diduga kuat telah  melanggar peraturan, Undang- undang dan Hukum yang sudah membudaya.

Suatu pemberitaan, sebelum ditayangkan sudah jelas mengikuti kode etik wartawan, yang sebelumnya dipikirkan terlebih dahulu, agar tidak bertentangan dan sesuai dengan kaidah- kaidah secara umum, sehingga  pemberitaan tersebut mendapat pandangan yang positif, bermanfaat dan bermutu bagi semua pihak.

Kekuatan opini public atau pemberitaan suatu kasus jangan dicurigai sebagai sesuatu yang membahayakan. Bagi Pemerintah, ini merupakan suatu masukan yang sangat berharga, dalam mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. dan perlu memperhatikan lingkungannya, yang berhubungan dengan suatu permasalahan yang  merugikan masyarakat banyak, apalagi kalau masalah itu mengandung hal yang controversial, yang bisa mendatangkan perbedaan-perbedaan pendapat. Ini tergantung dengan cara pandang & pendekatan para pakar itu sendiri terutama pakar dibidang Pers.

Sekali lagi,…Pemeritah tidak mengeluarkan biaya, untuk mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat begitu juga dengan wartawan melalui pemberitaannya. Yang penting menjadi pertanyaan, apakah pihak- pihak yang berkompeten mau meneliti dan mempelajari suatu pemberitaan itu, dan menyusun program untuk  perbaikan atau cara-cara penanggulangannya sesegera mungkin.
Bukan sebaliknya para oknum tertentu masih ikut- ikutan untuk menuding kalau pemberitaan itu Hoax, bohong, mengada ada, mencemarkan nama baik. Dan bahasa apalagi yang digunakan oleh manusia- manusia pecandu korupsi siperampok uang rakyat dan merugikan keuangan Negara. Ada juga pihak ketiga yang tidak ada kepentingannya ikut- ikutan mengambil kesempatan menuding media cetak maupun online dalam pemberitaannya.

Kalau suatu pemberitaan yang dikemas dengan bahasa yang indah dalam bentuk pariwara, kita lalu bertanya, apakah pariwara itu termasuk bahasa yang mengandung kebenaran atau kebohongan, mereka hanya tersenyum dan mengatakan itu baru berita bagus, jangan berita yang jelek- jelek ajalah, itu hoax katanya…ya..ampun, dasar bobrok. ***

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT