SWARATARUNA.COM, Parit Malintang - Terkait diberlakukannya sanksi administrasi dan pidana bagi perorangan dan penanggung jawab kegiatan atau usaha dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, maka Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri beserta Sekda dan jajaran lainnya mengundang KUA yang ada di Padang Pariaman untuk mensosialisasikan Perda AKB (Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dalam masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya hal ini juga telah disosialisasikan kepada Wali Nagari untuk bekerja sama dalam menghentikan penyebaran Covid-19 dalam klaster baru seperti kegiatan baralek dan pesta lainnya. Karena menurut Adib kegiatan baralek menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 yang ada di masyarakat. Mengingat juga masih banyak masyarakat yang acuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker dan jaga jarak.
“Kami ingin KUA berkoordinasi dengan Wali Nagari dan jajaran lainnya dalam memberantas penularan dan penyebaran Covid-19. KUA sebagai tempat izin masyarakat yang akan melakukan nikah sedangkan Wali Nagari sebagai tempat izin masyarakat untuk melakukan pesta atau baralek. Hal ini menjadikan KUA dan Wali Nagari bekerja sama untuk menjadi penanggung jawab dalam masyarakat terkait pencegahan penularan Covid-19,” Kata Adib Alfikri di ruangan Sekda, Parit Malintang.
Sebagaimana fungsi KUA dalam Pasal 3 PMA Nomor 34 2016 Ayat (1) yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, maka dalam masa pandemi ini juga menjadi tujuan bagi KUA untuk membagikan pelayanan yang sesuai protokol kesehatan Covid-19. Dan memutus mata rantai Covid-19 dalam klaster baru di wilayah Padang Pariaman.
Dalam penyampaian sosialisasi yang dilakukan Pjs Bupati Padang Pariaman ini ia juga mengingatkan bahwa Perda AKB memuat butiran saksi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang ada di wilayah masyarakat. Sanksi yang diterapkan berupa teguran lisa dan tulisan, pidana dan denda paling banyak Rp. 250.000 bagi perorangan dan Rp 15.000.000 bagi penanggung jawab kegiatan/usaha. (D)
0 Komentar