Diduga Terlibat Penipuan, Developer Perumahan PT MKN Jadi DPO.




SWARATARUNA.COM, Padang - Pihak pengacara bersama Korban penipuan hingga puluhan juta kembali mendesak dan meminta pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang untuk segera menangkap Developer Perumahan PT. Makna Karya Nusa (MKN) inisial JM.

Klien terus mendesak dan menanyakan kepastian hukum atas penipuan yang dilakukan pelaku pasca dilaporkan setahun yang lalu oleh Kantor Muhammad Tito SH & Partners, ini disampaikan Muhammad Tito SH bersama rekan Jefrinaldi SH.MH  saat mendampingi kliennya, Kamis (1/10/2020).

Tito mengatakan kepada SwaraTaruna.com, bahwa hingga kini, kliennya belum mendapat kepastian hukum dan jalan keluar terhadap kerugian yang dialami. Sementara korban berjumlah 20 orang itu, diwakili 3 korban diantaranya untuk mendatangi Polresta Padang.

"Informasi terbaru yang kami terima dari penyidik kepolisian, terduga pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Padang," terang Jefri dan dibenarkan oleh rekannya, Muhammad Tito.

Menurutnya, Justice Delayed is Justice Denied (keterlambatan memberi keadilan, juga merupakan bentuk lain dari ketidakadilan). Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian Polresta Padang untuk menjadikan kasus ini skala prioritas.

"Kami minta kepolisian untuk menjadikan kasus ini skala prioritas dan segera menemukan serta menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban Penipuan perumahan," terang Jefri lagi.

Berkaitan hal itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menyampaikan, bahwa pelaku telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Hingga kini, kami telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Sedangkan untuk terduga pelaku, akan terus dilakukan pengejaran," sebut Rico.

Ditambahkannya, untuk terlapor sendiri telah kami lakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak jelas.

"Akhirnya terduga pelaku ditetapkan DPO sesuai dengan surat nomor : DPO/46/III/2020/reskrim tanggal 7 Maret 2020. Terhadap kasus ini, akan terus kami proses," tandasnya.

Sementara diketahui, kasus tersebut mencuat pada saat developer PT MKN yang dipimpin oleh JM dan menjanjikan akan membangun perumahan di Jalan Manggis Kelurahan Balimbing, Kecamatan Kuranji.

Selanjutnya yang bersangkutan berjanji, untuk melakukan pembangunan paling lama satu tahun setelah membayar uang muka yang di bayarkan pada tanggal 28 Mei 2018.

Setelah satu tahun semenjak dibayarkannya uang muka tersebut, pembangunan seperti yang disebutkan belum juga terwujud. Sehingga korban sebanyak 20 orang mengalami kerugian dengan jumlah yang berbeda dan jika ditotalkan keseluruhannya, kerugian mencapai puluhan juta. (MT)

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT