Polisi Amamkan Pelaku Peredaran Uang Palsu



SWARATARUNA.COM - Pelaku atas nama Musrilan (51) warga Dusun Bangkalan RT 005 RW 002, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto terdaftar oleh Satreskrim Polresta Mojokerto sebagai pelaku pengedar uang palsu di wilayah Polresta Mojokerto.


Pelaku diamankan pada Rabu (7/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB di rumah setelah tetangganya Mochamad Qomari melaporkan pelaku. Aksi dilakukan lantaran butuh modal untuk usaha jual beli tokek sehingga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap tetangganya.


Kepada korban, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat korban menyediakan uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak Rp 4 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tungku dan mengatakan kepada korban jika uang pecahan Rp 2 ribu tersebut akan berubah menjadi pecahan Rp 100 ribu.


Aksi pelaku terungkap setelah korban membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu dari pelaku ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Petugas SPBU memberitahu jika uang yang digunakan untuk membeli Bahan Bakar Umum (BBM) tersebut palsu.


Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohnawati Lailah mengatakan, pelaku mendapat iming-iming temannya yang sudah diamankan Polrestabes Surabaya. “Uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut diamankan petugas diperoleh tersangka dari salah satu pencetak uang palsu yang diringkus dan diamankan anggota Polrestabes Surabaya,” ungkapnya, Senin (12/10/2020).


Masih kata mantan Kapolsek Wonoayu, pelaku membeli uang seharga Rp10 juta dan akan mendapatkan uang palsu sebesar Rp13 juta. Sebenarnya pelaku lanjut, Kasat, tergiur bisnis jual beli tokek sebesar Rp 80 juta. Namun pelaku juga mengiming-imingi kepada orang lain.


“Tidak hanya mengedarkan uang palsu, pelaku juga menyambi sebagai dukun pengganda uang. Peredaran uang palsu tersebut terungkap saat korban yang merupakan tetangganya membelanjakan ke SPBU. Uang palsu ini memiliki warna cerah dan nomor seri sama,” tegasnya


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah print mutasi buku tabungan BPR Bumi Jaya Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto atas nama Mochamad Qomari, satu buah tas selempang warna abu-abu merk Chibaq.


Uang pecahan Rp 2 ribuan sebanyak Rp 4 juta, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 13 juta, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta dan satu buah smartphone merk Advan G5 warna biru putih.


Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) Tahun 2011 tentang Uang, Pasal 26 ayat (2) dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Penipuan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 milyar.


Source: beritajatim.com


Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT