SWARATARUNA.COM, Padang - Menumpuk barang bekas di trotoar salah seorang warga ditegur dan diberi peringatan oleh Personil Satpol PP Padang, Jum'at (5/2/2020).
Trotoar yang telah cantik dan indah di kawasan Kampung Jao, kecamatan Padang Barat, terlihat ada tumpukan barang bekas, tentu penampakan tersebut terlihat kumuh dan berserakan.
Personil Satpol PP terdiri dari bagian Operasional serta personil Jafung ( Jabatan Fungsional ) menegur si pelaku yang sengaja menumpuk barang-barangnya di lokasi tersebut.
Sangat disayangkan seorang warga yang berprofesi sebagai pemulung barang-barang bekas, menumpuk barang-barang tersebut tidak pada tempatnya.
Kepada pemulung petugas menyampaikan bahwa tidak diperbolehkan menumpuk barang barang bekas di atas trotoar, karena selain membuat pemandangan tidak bagus juga telah melanggar Perda yang berlaku di Kota Padang. Hal senada pun disampaikan oleh Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi saat dilakukan Konfirmasi terkait kegiatan tersebut.
"Kegiatan menumpuk barang barang bekas di atas trotoar jelas melanggar Perda yang ada," terang Alfiadi.
Untuk selanjutnya si pemilik dibantu petugas memindahkan barang barang rongsokan tersebut ke lokasi tempat ia tinggal. Ia juga diingatkan agar tidak melakukan kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Alfiadi menjelaskan, bahwa terkait kegiatan tersebut dirinya menghimbau agar warga kota tetap menjaga keindahan dan kebersihan kota Padang.
"Silahkan beraktifitas untuk meningkatkan ekonomi, namun mari sama sama mematuhi peraturan yang berlaku," tegas Alfiadi. (RY/PP)
0 Komentar