SWARATARUNA.COM, Sawahlunto - Pokok-pokok pikiran DPRD yang lebih dikenal dengan sebutan Pokir merupakan pikiran utama atau gagasan pokok yang disusun oleh DPRD terkait dengan kondisi umum daerah, isu-isu strategis, tema dan prioritas kebijakan anggaran pembangunan daerah yang nantinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk program/kegiatan di APBD. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bagian dari lembaga penyelenggara Pemerintahan Daerah sesuai Pasal 1 angka 4 UU 23/2014 tentunya DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Kemudian di Pasal (104) salah satu sumpah/Janji Anggota DPRD adalah “Bahwa saya akan memperjuangkan ASPIRASI RAKYAT yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Kemudian juga dipertegas dengan Pasal (108) tentang kewajiban Anggota DPRD, yaitu: butir (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; butir (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan butir (k) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.Regulasi lain yang mengatur Pokir termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal (54) yang menyebutkan Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.
Dalam mengimplementasikan pokirnya untuk pemberdayaan generasi muda yang terlembaga, maka pada tahun 2021 ini 3 (tiga) orang anggota DPRD Kota Sawahlunto yaitu H. Afdal, Iwan Kurniawan dan Rio Mardanil melakukan kolaborasi dan sinergi serta bergotong-royong memberikan perhatiannya kepada lembaga kemasyarakatan generasi muda Karang Taruna Kota Sawahlunto melalui alokasi pokir sejumlah Rp. 125.000.000 yang pemanfaatannya disesuaikan dengan visi misi pembangunan Kota Sawahlunto kepemimpinan Deri Asta dan Zohirin Sayuti terutama terkait dengan sektor pengembangan SDM generasi muda dan penumbuhan kewirausahaan sosial generasi muda sebagai penunjang sektor ekonomi kerakyatan Kota. Pokir yang diletakkan dalam program/kegiatan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Sawahlunto ini secara umum bentuk kegiatannya berupa bimbingan teknis bagi Karang Taruna Desa/Kelurahan se-Sawahlunto, pemberian bantuan bagi Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Karang Taruna yang telah tumbuh di tahun sebelumnya dan Study Karya Bakti Karang Taruna (SKBKT).
Pemberian dana pokir ke lembaga Karang Taruna yang dilakukan 3 anggota DPRD ini bukan tanpa sebab, H. Afdal menyampaikan bahwa mendukung pemberdayaan aktivitas Karang Taruna karena melihat Karang Taruna adalah salah satu lembaga yang diakui aturan perundang-undangan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Sementara itu Iwan Kurniawan memberikan pokirnya ke Karang Taruna karena menilai kegiatan-kegiatan positif Karang Taruna Kota Sawahlunto yang muncul selama tahun 2020 dilihatnya sebagai sesuatu yang bernilai manfaat dalam merubah mindset generasi muda yang ada di Desa Kelurahan bahwa wadah Karang Taruna ini bisa mengantisipasi persoalan sosial generasi muda seperti pengangguran usia muda dengan jalan menumbuhkan kelompok-kelompok wirausaha karang Taruna Desa Kelurahan melalui kegiatan UEP yang disesuaikan dengan potensi sumberdaya lokal di tempatnya.
Selanjutnya Rio Mardanil mengatakan bahwa dirinya melihat di Dinas sosial itu anggaran APBD murni untuk Karang Taruna Kota hanya berkisar di angka 7 sampai 9 juta setiap tahunnya, sementara mereka anak-anak muda pengurus Karang Taruna kota ini banyak memberikan ide-ide gagasan program dengan semangatnya maka sebagai anggota DPRD muda yang juga masih masuk ke dalam golongan warga karang Taruna (usia antara 13-45 tahun) hatinya tergerak membantu mereka dengan pokirnya, sehingga semangat pembinaan dan pendampingan yang mereka lakukan ke Karang Taruna desa kelurahan agar tumbuh dan berkembang itu bisa optimal mereka jalani. "Dengan itu mereka sebagai organisasi ‘’plat merah’’ milik Pemerintah Kota (binaan lansung dinas sosial) dapat berkontribusi mengembangkan gagasannya berkontribusi dalam pembangunan generasi muda di kota ini," kata Rio.
Sementara, Karang Taruna Kota Sawahlunto melalui ketua Andri Maha Putra sangat berterima kasih kepada kepedulian anggota DPRD dalam penataan, pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna karena bagaimanapun keberadaan generasi muda di Kota Sawahlunto ini sangat menentukan estafet kualitas Sumber Daya Manusia Kota Sawahlunto kedepan untuk berkompetisi membangun kotanya dengan daerah-daerah lain di Sumatera Barat khususnya.
"Ketika generasi muda ini diperhatikan dan dibina dengan baik maka persoalan-persoalan sosial generasi muda sawahlunto yang diperkirakan akan muncul dimasa depan bisa di atasi lebih awal karena salah satu wadah pengembangan SDM nya yaitu lembaga Karang Taruna telah terurus dengan lebih baik oleh pemangku kebijakan di Kota ini," ujar Andri. (AMP)
0 Komentar