SWARATARUNA.COM, Padang - Dalam Rangka Reses Masa Sidang 1 Tahun 2020, Afrizal Ketua Komisi III Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menemui masyarakat Simpang Akhirat Bukit Napa RW 02 Kelurahan Kuranji, Minggu (21/3/2021)
Ini adalah reses ke dua yang dilakukan Afrizal di RW 02 yang sebelumnya pada reses di Tahun 2020 di jalan Taduh RT 02 RW 02 dan untuk hari ini beliau di RT 01.
Dalam kegiatan ini Lurah Kuranji Kasma Efendi beserta masyarakat di RW 02 mengusulkan tentang perbaikan drainase sepanjang jalan Raya Kuranji sampai ke Perumahan Belimbing kurang lebih 3 Kilo meter, perbaikan jalan lingkar dari Simpang Akhirat sampai ke SMAN 16 Padang menyisir ke jalan pinggir bukit tembus ke Simpang Tui Komplek Wisma Berbintang serta bantuan Beasiswa, Mesjid dan Mushalla, UEP, Bansos, Kelompok Tani, Peternakan, Perikanan dan WRSE.
"Kami mengusulkan ini semua karena ini adalah kendala yang ada di Kelurahan Kuranji khususnya di RW 02, salah satunya drainase yang sudah dangkal sehingga mengakibatkan sering terjadi banjir di seputaran RW 02 dan RW 03," kata Lurah Kuranji.
Mendengar aspirasi Lurah serta masyarakat yang ada di RW 02.Afrizal selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menjawab seluruh aspirasi masyarakat antara lain, yaitu mengenai drainase, Afrizal berharap kepada buya Zulhardi Z Latif Anggota DPRD Kota Padang dari fraksi Golkar untuk menginformasikan kepada Walikota Padang membuat surat permohonan untuk Provinsi Sumatera Barat agar membuat surat penanggulangan banjir di jalan Raya Kuranji untuk dilaksanakan pisiknya oleh Pemerintah Provinsi.
"Sebagai mana halnya irigasi banda lurus yang ada di Kecamatan Koto Tangah, yang mana fisiknya Pemerintah Provinsi dan ganti ruginya tentu kita harapkan Pemerintah Kota Padang untuk menanggulangi," kata Afrizal menjelaskan.
"Kita berharap demikian karena sesuai dengan UU 23 walaupun itu menjadi kewenangan Kota, tapi dimungkinkan Pemerintah Provinsi melakukan intervensi.Karena kesenjangan priskal antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Padang," ungkap ketua komisi 3 DPRD Provinsi Sumbar ini.
Seterusnya Afrizal menyampaikan mengenai jalan-jalan lingkar, ia menyampaikan masih terkendala dengan peraturan gubernur terdahulu bagaimana salah satu pasalnya sangat sulit bagi Pemerintah Kota untuk membuktikan bukti kepemilikan yang sah. Tentu hari ini akan mencoba membahas di Pemerintah Provinsi agar memudahkan syarat yang memberatkan di pemerintah Kota untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Cukup ditandatangani saja atau direkomendasikan saja oleh Kepala Daerah.
Yang kedua ada program di (PERKIMTAN) Dinas Perumahan dan Pemungkiman yang membahas mengenai jalan-jalan lingkung dan drainase lingkungan yang memungkinkan itu kesewenangan Pemerintah Provinsi dan melalui program itulah nanti drainase dan jalan lingkungan akan ia coba menyalurkannya.
"Karena kami selaku Anggota DPRD di Provinsi sudah mendapatkan informasi dari Bapedda dan Ketua DPRD Provinsi bahwasanya usulan-usulan saat melaksanakan reses paling lambat dimasukkan tanggal 24 maret di masukan ke Bapedda Provinsi Sumatera Barat untuk nanti menjadi bahan sewaktu pelaksanaan kerja Pembagunan Daerah RKPD di pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang berujung nantinya kepada pengunaan anggaran serta pembahasan APBD tahun 2022," ungkap afrizal dari fraksi Golkar tersebut.
Terakhir Afrizal mengucapkan terimakasih kepada Lurah Kuranji Kasma Efendi yang sudah berpartisipasi menghadirkan warga sekaligus menginformasikan kepada kami DPRD provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kota Padang tentang kewenangan-kewenangan yang akan kita lakukan selaku menyusun APBD tahun 2022.(dori)
0 Komentar