SWARATARUNA.COM- Dishub Kota Padang yang didampingi oleh Kapolsek Kuranji serta Camat dan Lurah Kuranji memasang rambu-rambu larangan truk bermuatan tanah clay melewati jalan Raya di Kelurahan Kuranji. Rabu(28/4).
Dalam kesempatan ini Dishub Kota Padang yang diwakili oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dodi Anwar menghimbau dan menyampaikan kepada sopir truk baik truk yang besar atau yang mengangkut barang untuk tidak melewati jalan Gunung Sarik dari jembatan baru sampai dengan jembatan Kuranji. Karena tidak sesuai dengan kondisi kualitas jalan yang dilalui.
Dodi juga menyampaikan bahwasanya pemasangan rambu-rambu ini di pasang di dua tempat yakni di Simpang arah pengambilan tanah clay ke arah Belimbing dan simpang Empat Kuranji dekat Jembatan Kuranji.
"Pemasangan rambu-rambu larangan truk pengangkut tanah clay yang melewati jalan Raya di Kelurahan Kuranji kami pasang di dua titik yaitu pertama di Simpang arah pengambilan tanah clay ke arah Belimbing, yang kedua simpang Empat Kuranji dekat Jembatan Kuranji," kata Dodi.
Dodi juga menjelaskan bahwa jalur yang harus dilewati oleh mobil truk pengangkut tanah clay yaitu dari tempat pengambilan tanah clay melewati Simpang Tiga Gunung Sarik menuju Simpang Balai Baru By Pass belok kiri lurus ke Simpang Lubeg belok kiri Lurus menuju Indarung.
Selain itu Kapolsek Kuranji yang diwakili oleh Kanit Lantas Iptu Suhardiman menegaskan bahwa bagi sopir truk yang melanggar akan diberikan sangsi yang tegas
"Karena di sini sudah di pasang rambu-rambu larangan truk melewati jalan Raya di Kelurahan Kuranji. Jadi kita dari pihak kepolisian sudah ada payung hukumnya, kami akan menindak dan tilang sopir truk yang masih nekat melintas jalur ini," kata Suhardiman.
Lebih lanjut Lurah Kuranji Kasma Efendi juga melontarkan kata-kata yang sama dengan Dishub Kota Padang, dimana Lurah Kuranji menghimbau kepada seluruh sopir truk yang mengangkut tanah clay agar tidak melewati jalan Raya di Kelurahan Kuranji.
"Kita dengan Dinas Perhubungan Kota Padang, serta Kapolsek Kuranji dan Camat Kuranji sudah memasang rambu-rambu larangan untuk truk yang mengangkut tanah clay agar tidak nekat melintasi jalan ini, kalau ada yang nekat pihak kepolisian akan menilang truk tersebut," tegas Kasma Efendi. (dori)
0 Komentar