SWARATARUNA.COM- Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kabupaten Lamongan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan. Pasalnya, karena mencoba peruntungan dengan berjualan barang haram, yakni pil dobel L.
Dilansir dari beritajatim.com bahwa pihak kepolisian berhasil menangkapnya bersama barang bukti ratusan butir pil yang masuk daftar G dan pil dobel L jenis lainnya. Akibat perbuatannya, mahasiswa yang bernama Sigit alias Sogok (25) ini harus mendekam di sel tahanan.
“Saat ini, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut, Khusen mengatakan, tersangka diamankan oleh anggota Unit II Satreskoba di pintu masuk salah satu pabrik di kawasan Tegalrejo, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa pil koplo yang siap diedarkan.
Rinciannya, 120 butir obat keras daftar G jenis Pil dobel L, uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah HP Oppo A 12 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah putih dengan Nopol S 2383 JBJ. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” terangnya.
Dugaan sementara, pil haram itu tidak hanya dikonsumsi oleh tersangka, namun juga diedarkan untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini, polisi masih mengembangkan asal muasal tersangka mendapatkan pil setan tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan apakah pil setan itu berasal dari pintu masuk Jombang wilayah perbatasan dengan Ngimbang, atau apakah berasal dari Surabaya, atau bahkan mungkin dari Pantura, Khusen menjawab, bahwa semuanya masih dalam pengembangan penyelidikan polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 196, 197 Junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Khusen. (AdF/riq/suf)
0 Komentar