Menteri Tjahjo Sampaikan soal Gaji PNS, Bakal Naik Pak?



SWARATARUNA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memberikan respons terkait tentang desas-desus bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan naik tahun depan.


Kenaikan gaji memang menjadi satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para PNS, anggota TNI dan Polri. Sementara itu, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pemerintah pada awal tahun 2019. Saat itu kenaikan gaji diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada 2018.


Ketika ditanya CNBC Indonesia, Tjahjo menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.


Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.


"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Jumat (20/8/2021).


Saat disinggung apakah sudah ada pembicaraan antarlembaga terkait untuk rencana ini, politisi PDI Perjuangan itu tak menjawab. Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk penanganan pandemi.


Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.


Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.


Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).


Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:


Golongan I:


Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II:


IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000



Golongan III:


IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000



Golongan IV:


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Source: cnbcindonesia.com

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT