SWARATARUNA.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan pendampingan terhadap proses perdamaian terkait insiden perkelahian yang melibatkan antara kelompok pemuda di wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung.
Proses perdamaian tersebut bertempat di kediaman Muhamad Iqbal Taufik yang merupakan pihak yang mengalami luka dibagian kepala dan punggung yaitu di Jalan Tamin,Gang Sumur Santri, Nomor 5A, KK1, RT/009, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Selasa 24 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Rabu (25/8/2021).
Diketahui, pada insiden tersebut, Muhamad Iqbal Taufik telah melakukan pelaporan ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Kedaton, melalui laporan Polisi nomor :LP/58/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Adapun pihak-pihak yang diantaranya dilaporkan tersebut yaitu berinisial MRS (17), ZA (17), dan PFD (17) yang ketiganya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK/SMA di Bandar Lampung, dan atas laporan polisi tersebut pihak penyidik Polsek Kedaton telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penahanan.
"Pada 24 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB telah disepakati bersama perjanjian perdamaian terkait perbuatan dugaan penganiayaan dengan korban Sdr. Muhamad Iqbal Taufik dan Rizki, maka pihak-pihak yaitu Korban, dan Orang tua dari MRS, ZA dan PFD telah bersepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan secara kekeluargaan terkait perbuatan dugaan penganiayaan yang terjadi.
Selain itu, pihak Orang tua MRS, ZA dan PFD memberikan santunan berupa uang sebesar Rp 15 juta untuk biaya pengobatan dan lainnya kepada korban", jelas Seno Aji.
Dia juga menguraikan, bahwa dengan telah disepakati perjanjian perdamaian tersebut maka pihak korban tidak akan melakukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata terkait peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
"Karena para tersangka masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur, tentunya penyelesaian perosalan tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka juga sebagai aset Bangsa dan generasi penerus Bangsa, maka pilihannya adalah musyawarah kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga upaya hukum pidana sebagai pilihan/sarana terakhir.
Hal senada juga disampaikan oleh Fitri Andi, bahwa tujuan dilakukan perjanjian perdamaian agar persoalan tersebut dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu pemulihan kepada korban yang menderita akibat tindak pidana dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, maupun kesepakatan lainnya", jelas Andi sebagai Fungsionaris LSM KAMPUD.
Dia juga menjelaskan jika pihaknya telah menyampaikan surat perjanjian perdamaian tersebut kepada tim penyidik Polsek Kedaton, Heri Setiawan, SH, dan Sarwani, SH sebagai rekomendasi dalam proses Disversi yang akan digelar bersama pihak BAPAS (25/8).
Hadir dalam acara perdamaian yaitu, Muhammad Iqbal Taufik didampingi istri, Sudar sebagai orang tua Iqbal, Ikada sebagai Paman Ikbal, selain itu, orang tua dari MRS, ZA dan PFD, kemudian para saksi-saksi diantaranya Heri Adi sebagai ketua RT setempat, Fitri Andi Anggota KAMPUD, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPW KAMPUD, Rizki Aditia, dan Fazil. (**)
0 Komentar