SWARATARUNA.COM - Satu pencurian kendaraan bermotor antar kabupaten yang berhasil diringkus Tim Satya Haprabu Polres Mojokerto di wilayah Mojosari berkat berkat dan kamera rekaman CCTV. Namun satu orang pelaku dan satu orang penadah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikutip dari beritajatim.com Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, sesuai dengan komitmen Polres Mojokerto dalam situasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Polres Mojokerto tetap melakukan kegiatan patroli rutin dalam rangka untuk tetap memberikan rasa aman, nyaman sebagai mana tugas pokok (Tupoksi) Polri.
“Yakni untuk menurunkan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dari kasus di wilayah Dlanggu pada tanggal 26 Juli kemarin, tepatnya di halaman minimarket Desa Segunung telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Scoopy. Dari bantuan CCTV dan keterangan saksi, Tim Satya Haprabu melakukan cek di lapangan,” tulisnya, Jumat (13/8/2021).
Satu orang pelaku atas nama Buasil alias Iwan (42) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama tersebut berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dari penangkapan pelaku tersebut dikembangkan ke pelaku lainnya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander merilis pelaku pencurian kendaraan bermotor antar kabupaten.
“Tersangka Rohman warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang bertugas sebagai memantau situasi atau hilir mudik mencari sasaran berhasil melarikan diri. Dari tersangka Iwan, ada satu tersangka lain sebagai penadah yakni Sundari. Dalam aksinya, mereka memiliki peran berbeda-beda. Hasil pencurian dijual ke penadah Sundari yang masuk DPO,” katanya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu sok atau gagang kunci T, empat anak kunci T, lima buah kunci kontak berbagai merk, satu buah magnet pembuka tutup kunci sepeda motor, satu buah sweater jumper warna abu kombinasi merah dan biru.
Satu buah celana jeans warna 3/4 warna hitam, satu buah helm standar warna hitam merk INK, satu pasang sandal warna hitam, satu buah Handphone (HP) merk Oppo, empat unit sepeda motor (Yamaha Nmax, Honda Beat, Suzuki Spin dan Honda Scoopy), 10 plat sepeda motor dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Ada 10 plat kendaraan bermotor yang diamankan dari DPO penadah, diindikasikan ada 10 unit sepeda motor yang diambil oleh tersangka. Namun Team Satya Haprabu masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap kasus pencurian kendaraan antar kabupaten yakni Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Surabaya dan yang lainnya. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman penjara 9 tahun,” jelasnya. (AdF/tin/ted)
0 Komentar