Tiga Pria Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polsek Lubeg di Tanjung Saba



SWARATARUNA.COM - Tiga orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu diamankan oleh Polsek Lubeg, pada Sabtu (4/9) sekira pukul 18.00 wib di tepi sungai Tanjung Saba Pitameh.


Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Adha Tawar mengatakan, "ketiga pria ini inisial PN (42) warga Kapalo Koto Pauh, TN (36) warga Batung Taba dan NV (29) warga Tanjung Saba," katanya.


Barang bukti yang disita yakni 3 (tiga) paket kecil berbungkus plastik bening, berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu didalam bungkus rokok merk surya, 1 (satu) buah bong (alat untuk menghisap Shabu), 2 (dua) buah mancis/korek api, 3 (tiga) buah sedotan yang sudah di modifikasi dan 7 (tujuh) buah plastik klip bening.


"Hal ini berdasarkan LP/A/36/IX/2021/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK LUBUK BEGALUNG/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, pasal yang di sangkakan adalah pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Ipda Adha Tawar.


Adha menjelaskan kronologis penangkapan berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwasanya diduga beberapa orang yang lagi mengkonsumsi narkotika jenis Shabu di dalam truk tanki CPO (minyak sawit) didekat pencucian mobil Tanjung Saba.


"Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh PS Panit 2 Reskrim Aipda Veri Mulyawan langsung bergerak ke tempat yang dimaksud dan memang benar ada 3 (tiga) orang diduga pelaku yang sedang asik mengkonsumsi narkotika diduga jenis Shabu di dalam truk Tanki CPO (minyak sawit)," jelas Adha.


Setelah dilakukan introgasi PN mengakui membeli narkotika jenis shabu tersebut dari temannya RN di dekat pabrik karet teluk luas seharga Rp500 ribu dengan mendapatkan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, setelah itu PN duduk di tepi sungai tanjung Saba dan datanglah TN untuk membeli seharga Rp100 ribu. Selanjutnya dikonsumsi oleh TN, PN dan NV tepi sungai Tanjung Saba kecamatan Lubeg kota Padang.


"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Adha Tawar. (AdF)

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT