SWARATARUNA.COM - Dua bocah dicabuli oleh kakek, paman dan kakak korban di rumahnya dikawasan Komplek Cendana, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Koto Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Mirisnya bocah tersebut masih berumur 5 dan 7 tahun
"Benar, pelaku berjumlah enam orang. empat diantaranya sudah dibekuk tim Klewang Polresta Padang," ucap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dikutip dari harianhaluan.com.
Ia mengatakan keempat pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka tak lain adalah keluarga korban yaitu J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban).
"Dua pelaku lainya tetangga korban dan kakak kandung korban berinisial U dan A yang saat ini masih buron," ungkapnya, Rabu (17/11/2021).
Sambung, Rico, kedua pelaku dicabuli dihari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban. Selanjutnya pada hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.
"Untuk itu pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," katanya.
Saat ini pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan dinas sosial dan psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.
"Kita juga berkoordinasi dengan psikolog juga untuk memulihkan trauma yang dialami kedua anak tersebut," tutupnya. (*)
0 Komentar