SWARATARUNA.COM - Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap satu orang pria yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Senin (15/11) di depan Wisma Kirana yang terletak jalan Ksatria Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Pelaku inisial RC (35) warga Ampalu RT 001 RW 017 Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dedi Adriansyah Putra melalui Kasubag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, "barang bukti yang berhasil disita yaitu satu kotak rokok merk Dunhill yang mana didalamnya terdapat satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan satu unit handphone android merk Vivi warna putih," katanya.
Adapun berat berat kotor (bruto) barang bukti narkotika jenis shabu tersebut ialah 1,82 gram.
Adha menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu.
"Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku, setelah diketahui keberadaan pelaku lalu dilakukan penangkapan," jelas Adha Tawar.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubnit II Unit I Ipda Fikri Rahmadi. (AdF)
0 Komentar