SWARATARUNA.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang - undangan tentang organisasi kemasyarakatan dengan ormas Pemuda Pancasila Provinsi Sumbar, pada Selasa dan Rabu (22-23/2) bertempat di Grand Basko Kota Padang.
Kaban Kesbangpol Provinsi Sumbar Jefrinal Arifin mengatakan, "kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan program kerja Kesbangpol tahun 2022 bidang ketahanan, ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan," katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh ratusan kader Pemuda Pancasila se Provinsi Sumatera Barat.
Hadir juga ketua Pemuda Pancasila Provinsi Sumbar Erick Hariyona bersama jajaran pengurus.
Kaban Jefrinal Arifin menjelaskan mengenai peranan dan kedudukan ormas berdasarkan peraturan perundang - undangan tentang ormas.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Golkar Zafri Deson sebagai moderator kegiatan ini menerangkan tentang tugas dan fungsi DPRD dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu pula Dekan Fakultas Hukum Unand yang juga sebagai moderator menyampaikan proses lahirnya peraturan perundang - undangan tentang ormas.
Begitu juga dengan Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Sumbar Erick Hariyona yang menambahkan, "begitu pentingnya peran pemuda dalam pembangunan," ujarnya. (**)
0 Komentar