SWARATARUNA.COM - Dalam waktu 3 bulan mulai dari Januari hingga Maret 2022, Polsek Asemrowo menangkap 8 tersangka jambret yang sering meresahkan warga Surabaya.
Dilansir dari beritajatim.com ke-delapan orang yang ditangkap oleh Polsek Asemrowo berumur mulai dari belasan tahun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan pada Senin (21/03/2022). Dari delapan laporan tersebut pihaknya menangkap delapan tersangka, yang berumur kisaran 15 tahun hingga 32 tahun.
“Tersangka paling muda ada yang masih berumur 15 tahun itu masih pelajar, dan yang tua umurnya 32 tahun,” ujar Hari.
Hari menambahkan, dari hasil interogasi, para tersangka melancarkan aksinya pada saat weekend dan hari libur. Sedangkan untuk waktunya mereka tidak memperdulikan.
“Pelaku melakukan aksinya di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Waktunya, ada yang pagi, siang, sore, bahkan menjelang malam hari,” jelasnya.
Dari delapan penjambret tersebut, kata Hari, empat dan dua orang beraksi secara berkelompok, sedangkan sisanya bekerja sendirian. Dengan cara itu, mereka berhasil menjambret berbagai barang korban.
Hari menambahkan, kebanyakan sasaran dari para tersangka adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian. Mereka akan mencari tempat sepi dan bersembunyi. Saat menemukan mangsanya, mereka akan langsung mengeksekusi dan tidak segan melukai korbannya.
“Pelaku melakukan di tempat sepi, dan para korban umumnya perempuan yang membawa tas diselempangkan ke samping,” ucapnya.
Beberapa tempat sepi yang digunakan pelaku penjambretan tersebut diantaranya, Jalan Margomulyo, Jalan Greges, Jalan Kalianak, Jalan Manukan, Jalan Banyu Urip, sampai petemon.
“Mengaku ada yang untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi ada yang untuk bersenang-senang buat beli sabu-sabu,” ujar dia.
Atas perbuatan, para tersangka penjambretan tersebut dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (ijha/ang/but)
0 Komentar