SWARATARUNA.COM - Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesel menyampaikan alasan keterlambatan pembayaran kompensasi terhadap Robi Hermanto, yang telah diputuskan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
"Kita memang baru satu bulan merealisasikan konfensasi itu, pada tanggal 10 April 2021 yang lalu senilai Rp 2.025.000," kata Aprizal.
Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih itu beralasan karena pada tahun 2021 tidak bisa dianggarkan, namun ia beranikan untuk mengambil kebijakan dengan mencoba merealisasikan sebanyak satu bulan.
Aprizal berjanji akan menyelesaikan semua itu ditahun ini, "kita akan coba merealisasikan lagi tahun ini dengan melakukan kebijakan yang tidak melanggar aturan, kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan Robi," sebutnya kepada tim awak media, Jumat (10/6/2022).
Aprizal menjelaskan bahwa penggunaan dana desa diatur oleh Perpres 104 yaitunya 40% untuk BLT, 20% ketahanan pangan, 8% penanganan covid.
"Untuk BLT, ketahanan pangan dan penanganan covid sudah terpakai sebanyak 68%, hanya sisa 32%, itupun untuk intensif guru TK dan MDA," jelas Aprizal.
Ia meminta Robi untuk bersabar dan memahami keadaan keuangan nagari. Karena untuk pengeluaran keuangan tentu ada proses dan aturan yang harus dijalani.
"Kita tidak akan lari dari tanggung jawab dan tidak akan melanggar keputusan yang telah disepakati bersama ombudsman seperti yang diberitakan itu," ujar Aprizal.
Seperti diketahui Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pessel telah memberhentikan Robi Hermanto sebagai perangkat Nagari, pada 20 November 2019 yang lalu.
Yang mana sebelumnya Robi menjabat sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari (PPKN) Bidang Pembangunan yang diangkat pada 1 Maret 2019.
Lalu Robi diberhentikan pada 20 November 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Nomor : 140/29/KPTS/WN-RGM-S/2019.
Atas pemberhentian itu, maka Robi melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan didapati kesepakatan akhir bahwa Aprizal harus membayar kompensasi sesuai penghasilan tetap dari jabatan Robi selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor 0165/LM/IV/2020/PDG. (tim)
0 Komentar