SWARATARUNA.COM - Anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung menangkap HR (21) pemuda yang tinggal di Wiyung Sawah Gang 1, Surabaya, usai menjambret tas milik Putri di Perum Taman Pondok Indah (TPI) Blok AX, pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB lalu.
Dikutip dari beritajatim.com Kapolsek Wiyung, Kompol Parmiatun menjelaskan, tersangka yang telah beberapa kali melakukan aksi jambret ini mencari mangsa secara acak dengan cara berkeliling menggunakan motor. Untuk menghindari pelacakan polisi, HR menutupi plat motor bagian belakang menggunakan karung beras.
“Saat itu pelaku melihat korban berdiri di samping mobil sambil membawa tas cangklong. Lalu ditarik dan pergi. Tersangka ini sudah melakukan aksinya di 4 TKP,” katanya, Kamis (25/8/2022).
Dari Informasi yang dihimpun Beritajatim.com, tersangka ini pernah beraksi di daerah Sepanjang, Sidoarjo, Perumahan Babatan Mukti, Wiyung, Perumahan Harvest, Wiyung dan terakhir di TPI, Wiyung.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Agus Tri Subagyo, setelah korban membuat laporan, polisi langsung bergegas melakukan gelar perkara. Hasilnya, pelaku dapat diamankan setelah penyelidikan 2 jam. “Penyelidikan saya pimpin langsung selama 2 jam, pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya. Setelah itu kami geledah tempatnya dan menemukan berbagai barang hasil kejahatan, lalu kami lakukan pengembangan,” tambahnya.
Seperti pepatah ‘sekali dayung dua tiga pulau terlampaui’, hasil dari pengembangan dan interogasi tersangka, ternyata hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu pada pengedar berinisial AR (20) warga Jl Karangan, Wiyung.
“Hasil pengembangan terhadap HR, kami juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan Narkoba. Langsung keduanya kami bawa ke Mapolsek Wiyung untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka HR, polisi menyita barang bukti dompet, helm kuning, 2 buah kartu ATM. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan dari tangan AR, polisi menyita 5 pocket sabu dengan total berat keseluruhan 1.12 gram dan pipet kaca berisi sabu. AR dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (adf/ang/kun)
0 Komentar