SWARATARUNA.COM - Anggota DPRD Provinsi Sumbar H Afrizal, SH. MH menggelar sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial, pada Minggu (11/9/2022) di RT 4 RW 12 Kel Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang.
"Peraturan daerah yang intinya tentang kesejahteraan sosial ini yaitu bagaimana masyarakat miskin itu bisa terayomi oleh pemerintah," kata Afrizal.
Bagi masyarakat yang merasa hidupnya kurang mampu, maka pemerintah daerah akan terjun langsung untuk memfasilitasi.
Afrizal menyebut, "tujuannya agar kesejahteraan masyarakat itu lebih meningkat. Pertama tingkat taraf kehidupan pendidikan lebih maju, setelah itu perekonomiannya lebih meningkat dibandingkan hari sekarang, karena kita paham inflasi cukup tinggi, pendapatan berkurang," sebutnya
Dalam sambutannya Afrizal mengatakan akan membagi 1500 paket sembako harga murah bagi warga yang kurang mampu di RT 4 ini.
Sosialisasi perda adalah kebutuhan pemerintah untuk masyarakat agar program berjalan baik berdasarkan peraturan gubernur.
"Sehingga diharapkan dengan sosialisasi perda dan interpensi Progam oleh Pemerintah akan mampu menaikkan taraf hidup masyarakat dilokasi sosialisasi perda yang kita laksanakan ini," harap Afrizal.
Dalam kesempatan itu Ketua RT Syafrizal mengucapkan terima kasih atas kehadiran Afrizal dan membawa program ketempatnya.
Hadir sosialisasi itu tokoh masyarakat alim ulama bundo kanduang dan puluhan masyarakat. (**)
0 Komentar