SWARATARUNA.COM - Saat sedang asyik menikmati kopi di sebuah warkop di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya, seorang driver ojek online (ojol), Lukman (34) tiba-tiba diborgol polisi. Ternyata, driver ojol cuma modus lantaran Lukman kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 11 poket siap edar.
Dikutip dari beritajatim.com Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan Lukman merupakan hasil pengembangan dari bandar jalanan yang sebelumnya tertangkap di Tambak Asri.
“Saat Yahya (bandar jalanan) kami tangkap di Tambak Asri, ia menyebut jika mendapatkan barang haram dari Lukman. Sehingga kami lakukan pengejaran,” ujar Daniel, Sabtu (17/9/2022).
Saat ditangkap, Lukman sempat memberontak. Ia berusaha membuang barang bukti namun beruntung, polisi teliti dan menemukan 11 poket sabu dengan berat total 5,01 gram.
“Sempat dibuang di bawah meja warung. Narkotikanya dijadikan satu di bekas bungkus rokok,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan tersangka, Lukman mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang berinisial AS dan KH.
“Tersangka awalnya membeli sebanyak lima poket seharga Rp650 ribu dengan cara utang dan akan dibayar setelah semua terjual di AS. Sedangkan yang delapan poket sabu dibeli dari KH (DPO) di daerah Bagong Ginayan seharga Rp1,3 juta, juga dibeli dengan utang dan sampai kini belum dibayar,” pungkas Daniel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (adf/ang/beq)
0 Komentar