SWARATARUNA.COM - Anggota Polsek Sawahan melakukan razia miras, Selasa (26/07/2022) di sekitaran Jalan Banyu Urip Kota Surabaya. Dari razia tersebut, dua penjual miras oplosan diamankan dan dibawa ke Polsek Sawahan.
Dilansir dari beritajatim.com operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Sawahan, Kompol Risky Fardian ini merespon atensi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam memberantas miras oplosan. Perlu diketahui, 9 nyawa di Surabaya melayang dalam bulan Juni-Juli akibat miras oplosan.
“Bapak Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi full. Sebenarnya sejak sebelum ada yang meninggal ini untuk kita tindak lanjuti, tidak ada penyebaran di wilayah Surabaya dan sekitarnya jual beli miras oplosan ataupun cukrik,” ujar Kompol Risky.
Dua penjual yang disita mirasnya dan dimintai keterangan di Polsek Sawahan adalah Kurniawan (49) dan Suin (59) warga Jalan Banyuurip Kidul. Dari keduanya, polisi menyita 43 botol miras oplosan.
“34 Botol kecil 250 ml dan 9 botol besar ukuran 1,5 liter,” imbuhnya.
Dari keterangan kedua pelaku, untuk ukuran botol kecil dijual dengan harga Rp 15 ribu. Sedangkan botol ukuran besar dijual dengan harga Rp 45 ribu. Mereka mengaku hanya menjual dan tidak memproduksi.
“Dikirim setiap malam minggu. Saat ini kami kembangkan ke produsennya,” tegas Rizky. (adf/ang/but)
0 Komentar