SWARATARUNA.COM - Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap dua orang sopir truk pasir di salah satu rumah di Kampung Barat Leke, Desa Kamal, Kecamatan Kamal. Keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sisadur dari beritajatim.com Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan dua pelaku tersebut yakni RH (25) warga Kamal dan EA (36) warga Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Bangkalan. Keduanya diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu.
Wiwit mengatakan dari pemeriksaan, kedua sopir tersebut mendapat barang haram itu dari pelaku lain di Surabaya. Mereka membeli 10 gram sabu untuk dipakai sendiri dan diedarkan di Bangkalan.
“Jadi pelaku ini mendapatkan pesanan sabu dari salah satu DPO berinisial AS, lalu pelaku membeli barang dari J (DPO) sebanyak 10 gram,” tuturnya, Sabtu (1/10/2022).
Wiwit juga mengatakan, dari 10 gram tersebut telah dibeli oleh AS sebanyak 3 gram. Sehingga tersisa 7 gram yang saat ini masih disimpan keduanya.
Selanjutnya, terang Wiwit, pelaku bertransaksi di dalam rumah yang dihuni oleh keluarganya. Saat petugas menggerebek rumah pelaku, dua sopir yang sedang menunggu pelanggan di dalam rumahnya itu panik.
Keduanya sempat mengunci pintu dan menyembunyikan barang haram tersebut dibalik lemari.
“Ya betul, pelaku panik dan menyembunyikan barang bukti dibalik lemarinya. Beruntung petugas jeli dan menemukan,” tambahnya.
Wiwit menyebut, keduanya telah diincar oleh petugas karena sering melakukan transaksi sabu. Keduanya, berkedok sebagai supir pengangkut pasir dari Porong, Sidoarjo dibawa ke Madura.
“Jadi mereka nyambi mengedarkan sabu dan petugas sudah lama memantau dua pelaku ini,” tandasnya. (adf/sar/beq)
0 Komentar