SWARATARUNA.COM - Lima orang pedagang bensin eceran yang berada di kawasan Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang, Selasa (17/1/23) sore.
Mursalim, Kasat Pol PP Kota padang menjelaskan, kelima pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pedagang eceran tersebut telah meletakkan barang dagangannya di badan jalan untuk berjualan, tentu terjadi penyempitan jalan dan akan membahayakan bagi pedagang maupun masyarakat pengguna jalan raya disana,"ujar Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, sebelumnya, Kasi Trantib bersama Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Kilangan telah memberikan peringatan dan teguran secara lisan.
"Setiap ada ditemukan pelanggaran Perda, kita tetap mengingatkan secara lisan pada para pelanggar, jika tidak diindahkan, terpaksa kita berikan surat panggilan kepada pedagang yang melanggar tersebut," Ungkap Mursalim.
Mursalim berharap, dengan diberikannya surat panggilan tersebut, para pedang dapat memindahkan lapak-lapaknya yang ada di badan jalan maupun ayang ada di trotoar jalan.(*)
0 Komentar