SWARATARUNA.COM - Sejumlah warga yang mendatangi lokasi tambang Galian C milik CV.Mutia Anugerah Nusantara sekitar pukul 08.00 WIB menuntut untuk menghentikan aktivitas penambang Galian C tersebut,Rabu (02/08/2023)
Menurut informasi dilapang,warga yang datang tidak semua berasal dari lokasi Galian C yang di olah CV.Mutia Anugerah Nusantara
Julisman sebagai Kordinator Lapangan dan Humas CV. Mutiara Anugrah Nusantara menyampaikan bahwa dalam kesempatan yang sama, Pihaknya telah menjelaskan bahwa CV Mutia Anugerah Nusantara, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.
“Kalau dipertanyakan soal izin, kami sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” jelasnya.
Diterangkan izin tersebut atas PERSETUJUAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR : 23122200451060001
TENTANG
PEMBERIAN SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUAN (SIPB) JENIS TERTENTU
UNTUK KOMODITAS BATUAN KEPADA CV. MUTIA ANUGRAH NUSANTARA
Dasar
: Berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera
Barat Nomor : 540/128/MB/ESDM/2023 tanggal 31 Januari 2023
perihal Kajian Teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
CV. Mutia Anugrah Nusantara.
Nama Perusahaan
: CV. MUTIA ANUGRAH NUSANTARA
Alamat
: Pasar Minggu, Nagari Muaro Sakai, Kecamatan Pancung Soal,
Kabupaten Pesisir Selatan
NIB
: 2312220045106
NPWP
: 03.256.577.2-201.000
Penangung Jawab
: HENDRA PUTRA
NIK
: 3404122805810004
KBLI
: 08103 (Penggalian Kerikil/Sirtu)
Komoditas
: Kerikil Berpasir Alami/Sirtu
Lokasi Penambangan
: Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan,
Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir
Selatan
Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023
Dengan adanya, tuntutan masyarakat saat ini, kami melakukan tutup sementara operasi tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Direktur Perusahaan. untuk menghentikan sementara operasi,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya pihak Perusahaan CV.Mutia Anugerah Nusantara telah melakukan sesuai dengan prosedur atau SOP(Standar Operasional) dalam melakukan izin penambang mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi wali nagari dan rekomendasi dari Camat setempat,dan juga telah di sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.
Dalam upaya ini,pihak perusahaan melaporkan ke polres Pesisir Selatan dan menyerahkan proses ini ke pihak hukum yang ada di Pesisir Selatan.
"Kami dari perusahaan sudah melaporkan kejadian yang terjadi di lapangan ke polres Pesisir Selatan dan telah di ambil keterangan dari pihak perusahaan " tutupnya.(Re)
0 Komentar