Ketua MRPTNI Prof. Ganefri Ph.d Jelaskan Perubahan Struktur Pembiayaan UKT di PTN

SUMBAR | Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) angkat bicara tentang Perubahan struktur pembiayaan pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri terus mendapat saorotan dari berbagai pihak.

Dalam pernyataan tertulis bernomor 174/MRPTNI/V/2024 yang ditandatangani Ketua MRPTNI Prof.Ganefri dan Sekjen MRPTNI Prof. Rina Indiastuti, MRPTNI mengeluarkan 4 pernyataan penting terkait isu perubahan struktur pembiayaan pendidikan UKT di beberapa PTN.

Ketua MRPTNI Prof Ganefri menyampaikan 4 pernyataan sebagai berikut:

Pertama, bahwa upaya yang dilakukan oleh PTN agar pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.

Kedua, bahwa penyesuaian kategori UKT tersebut, bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN, namun merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN, guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Ketiga, MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa, seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia, tanpa terkendala dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap PTN.

Keempat, MRPTNI mengimbau kepada masyarakat, agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan Perguruan Tinggi Negeri tujuan masing-masing karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda satu dengan lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT