Kuliah Mahasiswa Akademik Dijamin Tak Terkendala UKT, Ini Penjelasan Prof. Ganefri

SUMBAR | Mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik baik dipastikan akan mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa terkendala besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini ditegaskan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Ganefri, pada Senin (20/5/2024), menyikapi polemik terkait besaran UKT yang berubah dan kekinian meresahkan masyarakat.

“MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN tanpa terkendala besaran UKT,” ujar Ganefri.

Ganefri yang juga selaku Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) menjelaskan bahwa pihaknya terus mengikuti dengan saksama dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Khususnya terkait kekhawatiran para mahasiswa PTN yang kekinian diterpa isu perubahan struktur pembiayaan pendidikan UKT di beberapa PTN.

Menurut Ganefri, PTN telah melakukan berbagai upaya agar pembiayaan UKT menjadi lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua kalangan.

Salah satu caranya adalah dengan memperluas rentang kategori pembiayaan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.

Ia menegaskan, penyesuaian kategori UKT tersebut bukan berarti ada kenaikan UKT di PTN, melainkan upaya untuk menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan UKT.

Hal ini guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Meskipun ada penyesuaian kategori, Ganefri memastikan bahwa mahasiswa dengan kemampuan akademik yang baik tetap akan mendapatkan kesempatan untuk berkuliah di PTN tanpa kendala UKT.

Ganefri juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan PTN tujuan masing-masing.

Hal ini disampaikannya mengingat setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda-beda.

“Demikian pernyataan ini dibuat sebagai informasi akurat kepada masyarakat dan mahasiswa khususnya sebagai tanggapan atas wacana yang berkembang di masyarakat tentang isu perubahan UKT di perguruan tinggi,” katanya.

MRPTNI berharap agar hal ini dapat menghapus kekhawatiran mahasiswa, khususnya yang memiliki kemampuan akademik baik dalam menempuh pendidikan di PTN.

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT