Sumbar | Pihak kepolisian kembali memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan kasus penemuan mayat di bawah jembatan Kuranji Kota Padang.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik yang didampingi beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar, Wakapolresta Padang dan PJU Polresta Padang, Rabu (31/7) di Mapolresta Padang.
"Kami menyampaikan update perkembangan penanganan kasus penemuan mayat di bawah jembatan Kuranji (Afif Maulana)," katanya.
Dirinya menerangkan, bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya sudah menerima surat permohonan dari keluarga atas nama LBH terkait permohonan untuk ekshumasi terhadap saudara Afif Maulana.
"Terkait dengan permohonan tersebut, Polda dan Polresta Padang selaku penyelidik akan melakukan pengkajian sehingga akan lebih jelas apakah permohonan ini akan disetujui atau tidak," ujarnya.
Dirinya menyebut, pengkajian yang dilakukan saat ini dikarenakan bahwa baru saat ini ada pihak dari keluarga korban yang mengajukan permohonan.
"Kita akan lakukan pengkajian baik di internal maupun dengan unsur lain (dari luar) yang akan kita libatkan," terangnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Sumbar, yang menjadi kajian dari pihak kepolisian dalam mempersilahkan permohonan ekshumasi ini selama tidak melanggar aturan Undang-Undang, dan selama kegiatan tersebut akan membantu dan membuat terang proses penyelidikan.
"Nanti hasil kajiannya akan kita sampaikan," pungkasnya.(*)
0 Komentar